Penghadangan Oleh Pihak Keluarga Dan Warga |
KM. Salaja Kampo—Rombongan tim eksekusi Pengadilan Negeri Raba Bima dihadang
puluhan warga Desa Talabiu Kecamatan Woha. Mereka dihadang saat hendak
melakukan eksekusi pembebasan lahan di areal persawahan yang bersengketa, Rabu
(27/2). Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan putusan kepada H. Ibrahim
menjadi pemilik tanah tersebut. Tak ayal, saat pembebasan lahan, penghadangan
hingga nyaris bentrok.
Pengahadangan oleh keluarga dan puluhan warga ini bukannya
tidak beralasan. Pasalnya, keluarga tergugat Arif Kurniawan menilai putusan itu
tidak berlaku. “Masa ada keputusan diatas keputusan? Selain itu, PN Bima tidak
bisa mengeluarkan putusan, karena perkaranya sudah naik ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Menurut mereka, tanah tersebut adalah tanah milik H. Muhammad
yang digadaikan dari tangan ke tangan. “H. Muhammad menggadaikan tanah itu kepada
pihak kedua, kemudian pihak kedua yang menggadaikan ke pihak ketiga, sehingga
pihak ketigapun menggadai ke pihak keempat. Nah, yang menggugat ini adalah
pihak keempat,” bebernya.
Tanah yang sudah puluhan tahun digarap oleh H. Muhammad ini,
tiba-tiba diklaim sudah dimiliki oleh H Ibrahim. “Ini cerita yang tidak mungkin,
memangnya dia siapa, tidak ada hubungan apa-apa dengan kami, kok tiba-tiba ini
jadi milik dia,” ujarnya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Raba Bima, H Hair mengatakan,
dalam kasus ini pihak penggugat atas nama H. Ibrahim menyebut tergugat telah
menggunakan lahan itu tanpa ijin. “Kita hanya menjalankan amanah UU dan
keputusan pengadilan. Sesuai fakta hukum, perkara ini dimenangkan oleh
penggugat hingga meminta permohonan eksekusi lahan,” ujarnya saat beraudiensi
dengan keluarga tergugat.
Pantauan Salaja Kampo, puluhan personil dari Polres
Bima sempat kewalahan menghalangi warga. Warga yang tidak terima dengan proses
eksekusi, langsung menutup ruas jalan dengan pepohonan. Selain itu, mereka juga
mengamuk dan memaksa tim eksekusi balik kanan, sebelum ada keputusan dari Pengadilan
Tinggi Mataram. Akibatnya, proses eksekusi pun gagal dilaksanakan, dan tim
eksekusi memilih pulang.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar