Rabu, 26 Februari 2014

Penghadangan Oleh Pihak Keluarga Dan Warga
KM. Salaja Kampo—Rombongan tim eksekusi Pengadilan Negeri Raba Bima dihadang puluhan warga Desa Talabiu Kecamatan Woha. Mereka dihadang saat hendak melakukan eksekusi pembebasan lahan di areal persawahan yang bersengketa, Rabu (27/2). Pengadilan Negeri Bima menjatuhkan putusan kepada H. Ibrahim menjadi pemilik tanah tersebut. Tak ayal, saat pembebasan lahan, penghadangan hingga nyaris bentrok. 
 
Pengahadangan oleh keluarga dan puluhan warga ini bukannya tidak beralasan. Pasalnya, keluarga tergugat Arif Kurniawan menilai putusan itu tidak berlaku. “Masa ada keputusan diatas keputusan? Selain itu, PN Bima tidak bisa mengeluarkan putusan, karena perkaranya sudah naik ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Menurut mereka, tanah tersebut adalah tanah milik H. Muhammad yang digadaikan dari tangan ke tangan. “H. Muhammad menggadaikan tanah itu kepada pihak kedua, kemudian pihak kedua yang menggadaikan ke pihak ketiga, sehingga pihak ketigapun menggadai ke pihak keempat. Nah, yang menggugat ini adalah pihak keempat,” bebernya.
Tanah yang sudah puluhan tahun digarap oleh H. Muhammad ini, tiba-tiba diklaim sudah dimiliki oleh H Ibrahim. “Ini cerita yang tidak mungkin, memangnya dia siapa, tidak ada hubungan apa-apa dengan kami, kok tiba-tiba ini jadi milik dia,” ujarnya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Raba Bima, H Hair mengatakan, dalam kasus ini pihak penggugat atas nama H. Ibrahim menyebut tergugat telah menggunakan lahan itu tanpa ijin. “Kita hanya menjalankan amanah UU dan keputusan pengadilan. Sesuai fakta hukum, perkara ini dimenangkan oleh penggugat hingga meminta permohonan eksekusi lahan,” ujarnya saat beraudiensi dengan keluarga tergugat. 
Pantauan Salaja Kampo, puluhan personil dari Polres Bima sempat kewalahan menghalangi warga. Warga yang tidak terima dengan proses eksekusi, langsung menutup ruas jalan dengan pepohonan. Selain itu, mereka juga mengamuk dan memaksa tim eksekusi balik kanan, sebelum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Mataram. Akibatnya, proses eksekusi pun gagal dilaksanakan, dan tim eksekusi memilih pulang.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar