Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mendesak
seluruh partai politik peserta pemilu 2014 untuk segera melaporkan dana
kampanye. Desakan itu disampaikan ketua KPU Siti Susilawati SIP saat acara
sosialisasi laporan dana kampanye tahap II, di aula KPU setempat, Kamis (27/2)
sore.
Ketua KPU menegaskan, sejumlah parpol secepat mungkin menyerahkan
pelaporan dana kampanye ke KPU paling lambat Minggu (2/3). Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. “Bila parpol tidak menyetor
pelaporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, KPU langsung
mendiskualifikasi parpol yang bersangkutan,” tegas Siti Susilawati.
Dikatakannya, Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 mengatur
tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu DPR, DPD, DPRD
Kabupaten/Kota. Hal itu menurutnya merupakan penjabaran teknis dari
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
“Kampanye adalah bagian terpenting dari pelaksanaan partai politik.
Juga menjadi ajang pendidikan politik untuk mencari simpati masyarakat.
Kampanye itu diatur sedemikian rupa dalam peraturan KPU yang terdiri dari 64
pasal,” tuturnya.
Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi,
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, partai politik peserta pemilu
wajib menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik
kepada KPU.
Pengurus parpol wajib menyampaikan laporan awal dana
lampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai waktu yang ditentukan. Atau
14 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk rapat umum. “Apabila
tidak dapat memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan
sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan,” tegasnya lagi.
Untuk mempertegas peraturan KPU tersebut, pihaknya intens
berkoordinasi dan mengingatkan parpol untuk segera melaporkan dana kampanye.
Susila juga mengaku akan membantu parpol bila dibutuhkan untuk pengisian
formulir dana kampanye. “Ini sosialisasi yang kedua kalinya kita sampaikan ke
parpol. Harapannya, mereka lebih paham dan mengetahui konsekuensi bila aturan
itu tidak diindahkan,” jelasnya.
Materi yang disampaikan saat sosilisasi tersebut, yaitu
penekanan terhadap tiga poin penting kepada parpol. Antara lain, laporan
sumbangan dana kampanye periode ke dua, laporan rekening khusus dana kampanye
dan laporan awal dana kampanye. “Mekanismenya, caleg akan melaporkan data dana
kampanye ke parpol masing-masing. Setelah itu, parpol yang akan menyerahkan ke
KPU,” pungkasnya.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar