Jumat, 28 Februari 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mendesak seluruh partai politik peserta pemilu 2014 untuk segera melaporkan dana kampanye. Desakan itu disampaikan ketua KPU Siti Susilawati SIP saat acara sosialisasi laporan dana kampanye tahap II, di aula KPU setempat, Kamis (27/2) sore.
 
Ketua KPU menegaskan, sejumlah parpol secepat mungkin menyerahkan pelaporan dana kampanye ke KPU paling lambat Minggu (2/3). Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. “Bila parpol tidak menyetor pelaporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, KPU langsung mendiskualifikasi parpol yang bersangkutan,” tegas Siti Susilawati.
 
Dikatakannya, Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 mengatur tentang Pe­do­man Pelaporan Dana Kam­panye Peserta Pemilu DPR, DPD, DP­RD Kabupaten/Kota. Hal itu me­nurutnya merupakan penjabaran teknis dari Undang-Undang No­mor 8 tahun 2012 tentang Pe­milu Legislatif.
 
“Kampanye adalah bagian terpenting dari pelaksanaan partai politik. Juga menjadi ajang pendidikan politik untuk mencari simpati masyarakat. Kampanye itu diatur se­demikian rupa dalam peraturan KPU yang terdiri dari 64 pasal,” tuturnya.
 
Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi, bahwa sesuai Un­dang-Undang Nomor 8 tahun 2012, partai politik peserta pe­milu wajib menyerahkan no­mor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
 
Pengurus parpol wajib me­nyampaikan laporan awal dana lampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai waktu yang ditentukan. Atau 14 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk rapat umum. “Apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan,” tegasnya lagi.
 
Untuk mempertegas peraturan KPU tersebut, pihaknya intens berkoordinasi dan mengingatkan parpol untuk segera melaporkan dana kampanye. Susila juga mengaku akan membantu parpol bila dibutuhkan untuk pengisian formulir dana kampanye. “Ini sosialisasi yang kedua kalinya kita sampaikan ke parpol. Harapannya, mereka lebih paham dan mengetahui konsekuensi bila aturan itu tidak diindahkan,” jelasnya.
 
Materi yang disampaikan saat sosilisasi tersebut, yaitu penekanan terhadap tiga poin penting kepada parpol. Antara lain, laporan sumbangan dana kampanye periode ke dua, laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye. “Mekanismenya, caleg akan melaporkan data dana kampanye ke parpol masing-masing. Setelah itu, parpol yang akan menyerahkan ke KPU,” pungkasnya.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar