Selasa, 18 Februari 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Puluhan pemuda Desa Talabiu berunjuk rasa di depan Mapolsek Woha, Selasa (18/2). Mereka mendesak kepolisian menuntaskan kasus penganiayaan terhadap rekannya yang hingga kini belum ada kejelasan. Mereka mendesak agar pelaku yang diketahui adalah warga Desa Lido Kecamatan Belo itu ditangkap.

Massa menduga, insiden penganiayaan itu melibatkan oknum anggota polisi. Menurut mereka, oknum anggota polisi tersebut telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Untuk itu mereka meminta secara tegas agar kepolisian segera memproses oknum. “Polisi harusnya menegakkan supremasi hukum untuk menangkap pelaku. Termasuk memproses oknum polisi yang melakukan percobaan pembunuhan kepada korban,” teriak korlap Indra Sophia.

Mereka memberi deadline paling lama 7 hari untuk mengusut kasus tersebut, dihitung sejak aksi demo, Senin (18/2). Tenggang waktu diberikan untuk menghindari adanya main hakim sendiri yang sudah sempat mencuat diwacanakan antara korban dan pelaku. “Polisi harus memperjelas kinerjanya sebagai aparat penegak hukum. Agar penangkapan pelaku cepat dilakukan,” tandas korlap.

Sementara itu, Kapolsek Woha Iptu. Suryadin berjanji akan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga Talabiu tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan polres Bima untuk menangani kasus ini. “Kami akan berusaha maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” kata kapolsek saat beraudiensi dengan demonstran di depan Mapolsek setempat.
Selain itu, lanjutnya, kasus penganiayaan Rabu (5/2) lalu tersebut pihaknya telah memeriksa saksi korban dan saksi-saksi lain. “Sejumlah saksi sudah kita periksa dan pada (6/2) lalu kasusnya kami limpahkan ke polres,” akunya.

Pada aksi itu, puluhan massa juga menutup ruas jalan sebagai bentuk protes atas kinerja kepolisian. Meski begitu, aksi penutupan jalan tidak berlangsung lama karena kepolisian mencoba member pengertian kepada demonstran. Tidak puas dengan sikap pihak polsek, massa kemudian menuju polres Bima untuk berorasi. (SK.Opk)

0 komentar:

Posting Komentar