Kamis, 13 Februari 2014

Usman Djamaludin Kasubag Humas Polres Bima
KM. Salaja Kampo---Seorang tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bima, Juraidin Abdullah, 20 tahun warga Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu meninggal dunia. Tersangka kasus curanmor ini merupakan tahanan titipan polsek Monta. Korban meninggal di RSUD Bima karena penyakit tetanus, Rabu (12/2) malam.
Juraidin menjadi tahanan polsek Monta sejak (30/1) lalu atas kasus 363 KUHP. Empat hari setelah ditangkap, korban dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Bima oleh polsek setempat. Namun pada (10/2), korban menderita penyakit tetanus, hingga dibawa ke RSUD setempat. Setelah dokter memvonis korban mengidap penyakit tetanus, kepolisian sektor Monta lalu mengeluarkan surat bantaran kepada LP dan keluarga korban.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Usman Djamaludin membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tim medis penyebab meninggalnya tahanan tersebut karena penyakit yang dideritanya. “Korban meninggal karena penyakit tetanus. Dia dirawat selama 3 hari di RSUD Bima,” ungkapnya, Kamis (13/2).
Kata dia, sebelum korban meninggal, polisi sudah mengeluarkan surat perintah pembantaran dengan alasan sakit. Tujuannya, agar korban diserahkan kepada keluarga dan dalam pengontrolan kepolisian. “Polisi sudah menyerahkan surat pembantaran itu ke pihak keluarga dan Rutan sebelum korban meninggal,” ujarnya.
Usman mengakui, bahwa korban memiliki riwayat penyakit tetanus yang kapan saja bisa merenggut nyawanya. Humas juga menepis dugaan bahwa korban meninggal secara tidak wajar. “Untuk sebab kematian korban, kami belum tahu pasti. Apalagi adanya dugaan korban meninggal dengan tidak wajar. Kita harus menunggu penjelasan dari dokter yang menangani. Hasil visum juga tidak ditemukan adanya luka apapun,” ungkapnya.
Sementara jenazah Juraidin diserahkan oleh pihak kepolisian kepada keluarga pada Kamis (13/2) pagi. Keluarga dan aparat kepolisian langsung membawa jenazah ke Desa Doro O’o untuk dikebumikan.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar