Usman Djamaludin Kasubag Humas Polres Bima |
KM. Salaja Kampo---Seorang tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bima, Juraidin Abdullah, 20 tahun warga Desa Doro O’o
Kecamatan Langgudu meninggal dunia. Tersangka kasus curanmor ini merupakan
tahanan titipan polsek Monta. Korban meninggal di RSUD Bima karena penyakit
tetanus, Rabu (12/2) malam.
Juraidin menjadi tahanan polsek Monta sejak (30/1) lalu atas
kasus 363 KUHP. Empat hari setelah ditangkap, korban dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Bima oleh
polsek setempat. Namun pada (10/2), korban menderita penyakit tetanus, hingga
dibawa ke RSUD setempat. Setelah dokter memvonis korban mengidap penyakit
tetanus, kepolisian sektor Monta lalu mengeluarkan surat bantaran kepada LP dan keluarga korban.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Usman Djamaludin membenarkan
kejadian tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tim medis penyebab
meninggalnya tahanan tersebut karena penyakit yang dideritanya. “Korban
meninggal karena penyakit tetanus. Dia dirawat selama 3 hari di RSUD Bima,”
ungkapnya, Kamis (13/2).
Kata dia, sebelum korban meninggal, polisi sudah mengeluarkan
surat perintah pembantaran dengan alasan sakit. Tujuannya, agar korban
diserahkan kepada keluarga dan dalam pengontrolan kepolisian. “Polisi sudah
menyerahkan surat pembantaran itu ke pihak keluarga dan Rutan sebelum korban
meninggal,” ujarnya.
Usman mengakui, bahwa korban memiliki riwayat penyakit tetanus
yang kapan saja bisa merenggut nyawanya. Humas juga menepis dugaan bahwa korban
meninggal secara tidak wajar. “Untuk sebab kematian korban, kami belum tahu pasti.
Apalagi adanya dugaan korban meninggal dengan tidak wajar. Kita harus menunggu
penjelasan dari dokter yang menangani. Hasil visum juga tidak ditemukan adanya
luka apapun,” ungkapnya.
Sementara jenazah Juraidin diserahkan oleh pihak kepolisian
kepada keluarga pada Kamis (13/2) pagi. Keluarga dan aparat kepolisian langsung
membawa jenazah ke Desa Doro O’o untuk dikebumikan.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar