Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai
melakukan proses penyortiran serta pelipatan surat suara untuk caleg DPD. Dalam
proses penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU setempat melibatkan masyarakat
dan sejumlah staf KPU.
Masing-masing dari masyarakat diambil sebanyak 160 orang
untuk melakukan sortir dan lipat surat suara. Sementara untuk staf KPU,
dilibatkan 35 orang. Kegiatan sortir dan lipat dilakukan di KPU setempat mulai Minggu
(23/2) hingga Rabu (26/2).
Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Aidin S.H mengatakan, setelah
menerima logistik Pemilu dari KPU pusat, tahapan selanjutnya adalah kegiatan
sortir dan lipat suara. “Hari ini (kemarin,red) lipat dan sortir hanya untuk caleg
DPD. Target proses sortir serta lipat selama empat hari selesai. Kemudian akan
dilanjutkan untuk sortir dan pelipatan surat suara DPR RI,” ujarnya.
Keterlibatan masyarakat dalam sortir serta lipat surat suara
tersebut dianggap mampu untuk dipertanggungjawabkan. Selain itu, saat pelipatan
berlangsung, pihak KPU tetap melakukan pengawasan. “Bagi para staf, diharapkan
agar memahami bentuk surat suara, sehingga ketika ada surat suara rusak seperti
terkena tinta bisa langsung melaporkan,” jelasnya.
Aidin juga mengutarakan, KPU Kabupaten Bima telah menerima
sejumlah logistik Pemilu Legislatif 2014 berupa surat suara untuk DPR RI. Hanya
saja pihaknya belum berani membuka lebih dulu, sebelum adanya penyelenggara
pemilu lain. “Usai penyortiran dan pelipatan surat suara DPD, kemungkinan besar
surat suara DPR RI akan langsung dibuka,” kata Aidin ditemui di Kantor KPU,
Selasa (25/2) .
Selain itu surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota diperkirakan akan tiba pekan depan. Menurut dia, penyortiran dan
pelipatan DPD, DPRD dan DPR RI masih bisa mereka atasi dalam waktu yang
singkat. Ia berharap, KPU pusat lebih awal mengirim formulir. “Untuk formulir
itu, tentu membutuhkan waktu yang lama. Karena KPU tidak bisa melibatkan
masyarakat atau pihak lain untuk membantu itu. Melainkan, akan dikerjakan
sendiri oleh KPU, karena hal itu sangat riskan,” imbuhnya. (SK. Opk))
0 komentar:
Posting Komentar