Aksi Massa di Depan Polres Bima |
KM. Salaja Kampo---Puluhan
kaum ibu dan mahasiswa Kecamatan Langgudu mendatangi Mapolres Bima Rabu (12/2) . Kedatangan mereka mendesak agar kepolisian setempat memecat oknum
anggota polisi berinisial MH. Oknum anggota polisi berpangkat Briptu tersebut
telah melakukan tindakan aborsi dengan pasangannya.
Selain
meminta oknum dicopot, pendemo juga meminta agar oknum dihukum
seberat-beratnya. Massa aksi menilai, tuntutan jaksa penuntut umum yang
memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada oknum, terlalu sedikit. Menurut
mereka, oknum polisi yang bertugas di Polsek Soromandi ini harus dihukum 12
tahun penjara. “Terlalu sedikit jika 10 bulan itu, harusnya 12 tahun. Karena
sesuai dengan aturan yang berlaku,” teriak korlap, Fajrin.
Belum
sampai disitu, pendemo juga meminta Pengadilan Tinggi Raba Bima agar menarik
kermbali tuntutan terhadap pelaku. Karena tuntutan tersebut tidak sebanding
dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Masa tuntutannya
hanya 10 bulan dan pasangannya FK hanya 8 bulan saja. Ini sangat tidak adil,
padahal kasus ini ada unsur perencanaan. Disamping itu, oknum polisi ini
memaksa pasanagannya untuk aborsi,”
sorotnya.
Sesuai
pasal 368 ayat 1 KUHP, perbuatan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manisia.
Tidak hanya sekedar itu, oknum tersebut juga telah melanggar pasal 347 KUHP,
tentang pemaksaan dan mengancam terhadap pasangannya. Ditambah lagi oknum telah
melanggar kode etik Kepolisian dan TRIBRATA Kepolisian RI. “Jika mengacu ke aturan
itu, sudah tentu tuntutan terhadap oknum terlalu sedikit,” katanya.
Pendemo
menuding adanya dugaan sandiwara yang dilakukan pihak penyidik dan kejaksaan. “Kasus
ini sengaja dilakukan upaya penyelamatan terhadap anggota polisi, sehingga
melahirkan hasil yang tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan,” tuding
korlap.
Mereka
mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pengadilan menjatuhkan vonis sesuai
hasil tuntutan jaksa tersebut. “Kami akan turun dengan massa yang lebih banyak
lagi dan apa bila oknum tersebut tidak dipecat, kami akan mengambil tindakan
sendiri yang menurut kami itu benar,” ancamnya.
Aksi yang
berjalan selama 1 jam itu langsung direspon baik oleh Kapolres Bima Kabupaten
AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK. Kapolres mengajak keterwakilan demonstran untuk
beraudensi di ruangan Kapolres. Kesepakatan pun diperoleh saat audiensi
berlangsung.
Kapolres
Bima mengaku kasus tersebut sedang berlangsung di pengadilan. Bahkan, oknum
polisi tersebut telah distopkan gajinya sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, setelah
ada putusan pengadilan, pihaknya akan melakukan pemecatan secara tidak
terhormat terhadap yang bersangkutan.(SK.Edo)
0 komentar:
Posting Komentar