Rabu, 12 Februari 2014

Aksi Massa di Depan Polres Bima
KM. Salaja Kampo---Puluhan kaum ibu dan mahasiswa Kecamatan Langgudu mendatangi Mapolres Bima Rabu (12/2) . Kedatangan mereka mendesak agar kepolisian setempat memecat oknum anggota polisi berinisial MH. Oknum anggota polisi berpangkat Briptu tersebut telah melakukan tindakan aborsi dengan pasangannya. 
 
Selain meminta oknum dicopot, pendemo juga meminta agar oknum dihukum seberat-beratnya. Massa aksi menilai, tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada oknum, terlalu sedikit. Menurut mereka, oknum polisi yang bertugas di Polsek Soromandi ini harus dihukum 12 tahun penjara. “Terlalu sedikit jika 10 bulan itu, harusnya 12 tahun. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku,” teriak korlap, Fajrin.
Belum sampai disitu, pendemo juga meminta Pengadilan Tinggi Raba Bima agar menarik kermbali tuntutan terhadap pelaku. Karena tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. “Masa tuntutannya hanya 10 bulan dan pasangannya FK hanya 8 bulan saja. Ini sangat tidak adil, padahal kasus ini ada unsur perencanaan. Disamping itu, oknum polisi ini memaksa pasanagannya  untuk aborsi,” sorotnya.
Sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP, perbuatan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manisia. Tidak hanya sekedar itu, oknum tersebut juga telah melanggar pasal 347 KUHP, tentang pemaksaan dan mengancam terhadap pasangannya. Ditambah lagi oknum telah melanggar kode etik Kepolisian dan TRIBRATA Kepolisian RI. “Jika mengacu ke aturan itu, sudah tentu tuntutan terhadap oknum terlalu sedikit,” katanya.
Pendemo menuding adanya dugaan sandiwara yang dilakukan pihak penyidik dan kejaksaan. “Kasus ini sengaja dilakukan upaya penyelamatan terhadap anggota polisi, sehingga melahirkan hasil yang tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan,” tuding korlap.
Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pengadilan menjatuhkan vonis sesuai hasil tuntutan jaksa tersebut. “Kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi dan apa bila oknum tersebut tidak dipecat, kami akan mengambil tindakan sendiri yang menurut kami itu benar,” ancamnya.
Aksi yang berjalan selama 1 jam itu langsung direspon baik oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP IGPG Ekawana Prasta SIK. Kapolres mengajak keterwakilan demonstran untuk beraudensi di ruangan Kapolres. Kesepakatan pun diperoleh saat audiensi berlangsung. 
Kapolres Bima mengaku kasus tersebut sedang berlangsung di pengadilan. Bahkan, oknum polisi tersebut telah distopkan gajinya sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, setelah ada putusan pengadilan, pihaknya akan melakukan pemecatan secara tidak terhormat terhadap yang bersangkutan.(SK.Edo)

0 komentar:

Posting Komentar