Rabu, 26 Februari 2014

Situasi Proses Penyitaan
KM. Salaja KampoSetelah kedua kalinya, akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dibantu personil Polres Bima berhasil melakukan eksekusi sebuah rumah dan lahan seluas 56 are. Rumah yang berlokasi di RT. 12 Desa Kalampa Kecamatan Woha ini langsung dieksekusi paksa, Rabu (26/2). Pemilik rumah, Abdullah AR, 50 tahun selaku tergugat mengamuk saat tim eksekusi melaksanakan tugasnya.
 
Satu persatu isi rumah berikut dengan rumah panggung milik tergugat, dikeluarkan dan diletakkan di lapangan desa setempat.  Proses eksekusi dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bima AKP Muslih. Pada eksekusi tersebut, sempat mendapat penolakan dari pihak tergugat, hingga nyaris ricuh. Khususnya istri, anak dan kerabat tergugat yang tampak sangat terpukul atas eksekusi ini.
Istri Abdullah bahkan sempat menahan petugas saat membuka paksa pintu rumah dengan cara dicongkel. “Jangan ambil rumah kami. Kalian tidak berhak,” teriak istri Abdullah. Berkat upaya persuasif petugas, akhirnya Abdullah beserta keluarganya pasrah melihat seluruh isi rumah mereka dikeluakan. Proses pengosongan rumah berlangsung sekitar 2 jam tanpa kendala berarti.
Meski demikian, proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Bima yang menurunkan satu peleton Dalmas. “Kami hanya menjalankan tugas pengamanan. Kami berharap pihak keluarga tergugat menerima proses eksekusi dengan terbuka. Ini merupakan proses hukum,” ujar Kabag Ops AKP Muslih sebelum pihak PN melakukan pengosongan rumah.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bima (PN), H. Hair SH. MH mengatakan, eksekusi dilakukan atas dasar Surat Penetapan nomor: 01/PdtG/2012/PN Bima jo 103/Pdt/2012/Pt.Mtr jo 419/Pdt/2012 tertanggal 13 September 2013. 
Dijelaskan, rumah beserta lahan seluas 56 are milik Abdullah AR tersebut sudah disita PN Bima atas permohonan dari Syamsudin selaku pemenang atas perkara tersebut. “Kami dari PN Bima bertugas mengosongkan rumah atas nama saudara Abdullah AR. Proses eksekusi ini sudah berdasarkan keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Sementara itu, keluarga tergugat Jakir menilai, proses eksekusi ini salah sasaran. Menurut dia, di dalam perkara tersebu, obyek yang harus disita PN adalah di So (lokasi) Wadu Bu. Namun yang dieksekusi oleh PN, berada di So Wadu Ndora. “Persoalan ini akan kami lakukan peninjauan kembali (PK). Karena amar putusan dan tentang lokasi eksekusi sudah salah,” tandasnya.
Sementara itu, keluarga Abdullah AR tidak dapat berbuat banyak melihat isi rumah dikeluarkan. Meski mereka meminta keringanan untuk mengeluarkan sendiri isi rumah, namun pihak penggugat bersikeras menolaknya.(SK.Opk)

0 komentar:

Posting Komentar