Situasi Proses Penyitaan |
KM. Salaja Kampo—Setelah kedua kalinya, akhirnya pihak Pengadilan Negeri
(PN) Raba Bima dibantu personil Polres Bima berhasil melakukan eksekusi sebuah
rumah dan lahan seluas 56 are. Rumah yang berlokasi di RT. 12 Desa Kalampa
Kecamatan Woha ini langsung dieksekusi paksa, Rabu (26/2). Pemilik
rumah, Abdullah AR, 50 tahun selaku tergugat mengamuk saat tim eksekusi
melaksanakan tugasnya.
Satu persatu isi rumah berikut dengan rumah panggung milik
tergugat, dikeluarkan dan diletakkan di lapangan desa setempat. Proses eksekusi dipimpin langsung Kabag Ops
Polres Bima AKP Muslih. Pada eksekusi tersebut, sempat mendapat penolakan dari
pihak tergugat, hingga nyaris ricuh. Khususnya istri, anak dan kerabat tergugat
yang tampak sangat terpukul atas eksekusi ini.
Istri Abdullah bahkan sempat menahan petugas saat membuka
paksa pintu rumah dengan cara dicongkel. “Jangan ambil rumah kami. Kalian tidak
berhak,” teriak istri Abdullah. Berkat upaya persuasif petugas, akhirnya Abdullah
beserta keluarganya pasrah melihat seluruh isi rumah mereka dikeluakan. Proses
pengosongan rumah berlangsung sekitar 2 jam tanpa kendala berarti.
Meski demikian, proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan
ketat dari pihak Polres Bima yang menurunkan satu peleton Dalmas. “Kami hanya
menjalankan tugas pengamanan. Kami berharap pihak keluarga tergugat menerima
proses eksekusi dengan terbuka. Ini merupakan proses hukum,” ujar Kabag Ops AKP
Muslih sebelum pihak PN melakukan pengosongan rumah.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bima (PN), H. Hair SH. MH mengatakan,
eksekusi dilakukan atas dasar Surat Penetapan nomor: 01/PdtG/2012/PN Bima jo
103/Pdt/2012/Pt.Mtr jo 419/Pdt/2012 tertanggal 13 September 2013.
Dijelaskan, rumah beserta lahan seluas 56 are milik Abdullah
AR tersebut sudah disita PN Bima atas permohonan dari Syamsudin selaku pemenang
atas perkara tersebut. “Kami dari PN Bima bertugas mengosongkan rumah atas nama
saudara Abdullah AR. Proses eksekusi ini sudah berdasarkan keputusan hukum
tetap,” jelasnya.
Sementara itu, keluarga tergugat Jakir menilai, proses
eksekusi ini salah sasaran. Menurut dia, di dalam perkara tersebu, obyek yang
harus disita PN adalah di So (lokasi) Wadu Bu. Namun yang dieksekusi oleh PN, berada
di So Wadu Ndora. “Persoalan ini akan kami lakukan peninjauan kembali (PK).
Karena amar putusan dan tentang lokasi eksekusi sudah salah,” tandasnya.
Sementara itu, keluarga Abdullah AR tidak dapat berbuat
banyak melihat isi rumah dikeluarkan. Meski mereka meminta keringanan untuk
mengeluarkan sendiri isi rumah, namun pihak penggugat bersikeras menolaknya.(SK.Opk)
0 komentar:
Posting Komentar