Kaur Bin Ops Polres Bima |
KM. Salaja Kampo—Satuan Buru Sergap (Buser) dibantu Sat Intel Polres Bima
berhasil meringkus seorang pria pemilik senjata api (senpi) rakitan. Senpi laras
panjang milik Syarifuddin, 30 tahun warga Desa Renda Kecamatan Belo ini langsung
diamankan di Mapolres Bima, bersama barang bukti, Kamis (27/2).
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu M. Yamin melalui Kaur Bin Ops
Iptu Abdul Khaer mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut
laporan dari Polsek Belo. Sebelumnya, pemilik senpi ini sempat melakukan
pengancaman terhadap Ujmi Hasan dan Abas Hasan.
Kedua kakak beradik ini pun melaporkan aksi pengancaman oleh
Syarifuddin ke Mapolsek Belo. “Anggota Polsek Belo langsung melimpahkan kasus
pengancaman ini ke Polres dan langsung kita tindaklanjut. Pelaku kemudian kami
tangkap kediamannya bersama satu pucuk senpi laras panjang,” ujar Abdul Khaer.
Menurutnya, senpi tersebut merupakan sisa dari pertikaian antar
kampung yang sengaja disimpan oleh Syarifuddin. Guna proses lebih lanjut, pemilik
senpi beserta barang bukti masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. “Sampai
saat ini pelaku yang kami tangkap masih dalam pemeriksaan intensif terkait
kepemilikan senpi ilegal,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Syarifuddin, senpi tersebut diperoleh dari
seorang temannya saat konflik antar kampung tahun lalu. Kepada polisi
Syarifuddin juga mengaku menyimpan senpi itu untuk alasan keamanan. “Katanya
senpi itu hanya untuk jaga-jaga saja saat konflik antar kampung,” sebut Abdul
Khaer meniru pengakuan Syarifuddin.(SK. Edo)
0 komentar:
Posting Komentar