Kamis, 27 Februari 2014

Kaur Bin Ops Polres Bima
KM. Salaja Kampo—Satuan Buru Sergap (Buser) dibantu Sat Intel Polres Bima berhasil meringkus seorang pria pemilik senjata api (senpi) rakitan. Senpi laras panjang milik Syarifuddin, 30 tahun warga Desa Renda Kecamatan Belo ini langsung diamankan di Mapolres Bima, bersama barang bukti, Kamis (27/2).
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu M. Yamin melalui Kaur Bin Ops Iptu Abdul Khaer mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut laporan dari Polsek Belo. Sebelumnya, pemilik senpi ini sempat melakukan pengancaman terhadap Ujmi Hasan dan Abas Hasan.
Kedua kakak beradik ini pun melaporkan aksi pengancaman oleh Syarifuddin ke Mapolsek Belo. “Anggota Polsek Belo langsung melimpahkan kasus pengancaman ini ke Polres dan langsung kita tindaklanjut. Pelaku kemudian kami tangkap kediamannya bersama satu pucuk senpi laras panjang,” ujar Abdul Khaer.
Menurutnya, senpi tersebut merupakan sisa dari pertikaian antar kampung yang sengaja disimpan oleh Syarifuddin. Guna proses lebih lanjut, pemilik senpi beserta barang bukti masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. “Sampai saat ini pelaku yang kami tangkap masih dalam pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senpi ilegal,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Syarifuddin, senpi tersebut diperoleh dari seorang temannya saat konflik antar kampung tahun lalu. Kepada polisi Syarifuddin juga mengaku menyimpan senpi itu untuk alasan keamanan. “Katanya senpi itu hanya untuk jaga-jaga saja saat konflik antar kampung,” sebut Abdul Khaer meniru pengakuan Syarifuddin.(SK. Edo)

0 komentar:

Posting Komentar