Senin, 03 Februari 2014

Ilustrasi
KM. Salaja Kampo—Sesuai pasal 32 huruf G sampai J UU nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggara pemilu, PNS, Kades dan perangkat desa dilarang ikut serta dalam politik praktis. Mengantisipasi hal itu, Panwaslu Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat himbauan ke pemerintah kecamatan melalui anggota panwas di kecamatan masing-masing.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Sukarman S.H mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menekan aktivitas PNS dalam kegiatan politik. Mengingat beberapa tahun terakhir terdapat anggota PNS yang ikut terlibat dalam politik praktis. “Pengalaman selama ini, ada saja oknum PNS yang melibatkan diri dalam politik praktis,” jelas Sukarman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2).
Mengantisipasi hal itu terjadi saat pemilu mendatang, pihaknya sudah menyarankan anggota panwascam agar bersurat ke camat masing-masing. Bahkan, saat ini panwascam Palibelo sudah memberikan surat himbauan tersebut. “Baru panwascam Palibelo yang sudah melayangkan surat himbauan ke kantor camat setempat. Dengan harapan, himbauan ini sebagai langkah prncegahan politik praktis,” terangnya.
Dia meminta pemerintah dan KPU bisa bekerja sesuai dengan rel aturan yang berlaku tanpa adanya diskriminasi terhadap parpol. “Pemerintah sebagai abdi Negara bisa mengontrol bawahannya untuk tidak terlibat dalam politik, termaksud kepala desa dan perangkatnya. Sementara anggota KPU, harus melaksanakan aturan main sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh pria asal Sape ini.
Dia berharap, pemerintah tetap kooperatif dalam membantu panwaslu menyukseskan pemilu April mendatang. Disamping itu, pemerintah kecamatan juga diharapkan untuk menindaklanjuti surat himbauan yang diajukan. “Suksesnya pemilu bukan karena Panwaslu maupun KPU, tetapi atas kerjasama kita bersama sebagai warga Negara,” pungkasnya.(SK.Opk)

0 komentar:

Posting Komentar