Ilustrasi |
KM. Salaja Kampo—Sesuai
pasal 32 huruf G sampai J UU nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggara pemilu,
PNS, Kades dan perangkat desa dilarang ikut serta dalam politik praktis.
Mengantisipasi hal itu, Panwaslu Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat
himbauan ke pemerintah kecamatan melalui anggota panwas di kecamatan
masing-masing.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Bima Sukarman S.H mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk
menekan aktivitas PNS dalam kegiatan politik. Mengingat beberapa tahun terakhir
terdapat anggota PNS yang ikut terlibat dalam politik praktis. “Pengalaman
selama ini, ada saja oknum PNS yang melibatkan diri dalam politik praktis,”
jelas Sukarman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2).
Mengantisipasi
hal itu terjadi saat pemilu mendatang, pihaknya sudah menyarankan anggota
panwascam agar bersurat ke camat masing-masing. Bahkan, saat ini panwascam
Palibelo sudah memberikan surat himbauan tersebut. “Baru panwascam Palibelo
yang sudah melayangkan surat himbauan ke kantor camat setempat. Dengan harapan,
himbauan ini sebagai langkah prncegahan politik praktis,” terangnya.
Dia meminta
pemerintah dan KPU bisa bekerja sesuai dengan rel aturan yang berlaku tanpa
adanya diskriminasi terhadap parpol. “Pemerintah sebagai abdi Negara bisa
mengontrol bawahannya untuk tidak terlibat dalam politik, termaksud kepala desa
dan perangkatnya. Sementara anggota KPU, harus melaksanakan aturan main sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh pria asal Sape ini.
Dia berharap, pemerintah tetap kooperatif dalam
membantu panwaslu menyukseskan pemilu April mendatang. Disamping itu, pemerintah
kecamatan juga diharapkan untuk menindaklanjuti surat himbauan yang diajukan. “Suksesnya
pemilu bukan karena Panwaslu maupun KPU, tetapi atas kerjasama kita bersama
sebagai warga Negara,” pungkasnya.(SK.Opk)
0 komentar:
Posting Komentar